PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG...
Pasal 11
BAB 4 — KOORDINASI PELAKSANAAN
(1) Bupati MENETAPKAN Kepala SKPD yang membidangi tugas pengelolaan perbatasan negara sebagai penanggung jawab pengelolaan DAK SPKP. (2) Bupati menunjuk pejabat pada SKPD yang secara teknis menangani pekerjaan yang sesuai dengan ruang lingkup kegiatan DAK SPKP sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan. (3) Kepala SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab secara fisik dan keuangan terhadap pengelolaan DAK SPKP. (4) Organisasi pengelola dan/atau pelaksana kegiatan DAK SPKP ditetapkan oleh Bupati atas usul Kepala SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memperhatikan masukan/usulan dari Kepala SKPD teknis terkait. www.djpp.kemenkumham.go.id
