Pasal 8
BAB 6 — PENGANGKATAN
Persyaratan calon Anggota Pokli BNPP meliputi: a. pendidikan minimal S1; b. sehat jasmani dan rohani; c. tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang lainnya; d. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih; e. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); f. pernah menduduki jabatan paling rendah eselon II atau pimpinan tinggi pratama bagi yang berlatar belakang pejabat struktural atau pejabat negara lainnya;
g. memiliki keahlian yang terkait dengan bidang pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan; dan h. memiliki pengalaman di bidang yang terkait dengan keahliannya paling kurang:
- 5 (lima) tahun untuk pendidikan S1;
- 3 (tiga) tahun untuk pendidikan S2;
- 1 (satu) tahun untuk pendidikan S3; atau 4) pejabat negara.
