PERATURAN_BNPP
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang KELOMPOK AHLI BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Pasal 5
BAB 3 — TUGAS POKLI BNPP
(1) Anggota Pokli BNPP mengikuti rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh ketua, wakil ketua pengarah BNPP, dan rapat-rapat lain yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga anggota BNPP. (2) Anggota Pokli BNPP mengikuti rapat-rapat kebijakan strategis yang diselenggarakan oleh Kepala BNPP, Sekretaris BNPP, dan para Deputi BNPP. (3) Anggota Pokli BNPP dapat ditugaskan untuk mewakili BNPP.
