PERATURAN_BNPP
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang KELOMPOK AHLI BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN
(1) Pokli BNPP berkedudukan sebagai kelompok profesional pendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi BNPP yang bertanggungjawab kepada Kepala BNPP. (2) Anggota Pokli BNPP dalam pelaksanaan kegiatan secara keprotokoleran disetarakan dengan jabatan pimpinan tinggi madya.
