PERATURAN_BNPP
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang KELOMPOK AHLI BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Pasal 12
BAB 6 — PENGANGKATAN
(1) Panitia seleksi melakukan penilaian terhadap persyaratan dokumen dan kompetensi calon Anggota Pokli BNPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).
(2) Panitia seleksi dapat melakukan penilaian melalui wawancara atau bentuk lain terhadap calon Anggota Pokli BNPP. (3) Panitia seleksi menyampaikan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala BNPP. (4) Hasil penilaian panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai dasar pertimbangan dalam penetapan pengangkatan Anggota Pokli BNPP.
