Pasal 10
BAB 6 — PENGANGKATAN
(1) Calon Anggota Kelompok Ahli BNPP menandatangani surat pernyataan kesediaan menjadi Anggota Kelompok Ahli BNPP bermaterai cukup. (2) Surat pernyataan kesediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen: a. fotocopy kartu tanda penduduk (KTP); b. daftar riwayat hidup; c. fotocopy ijazah terakhir yang telah dilegalisasi; d. surat keterangan sehat jasmani dan jiwa; e. surat pernyataan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang lainnya; f. surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih;
g. fotocopy kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); h. fotocopy keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir baik struktural maupun fungsional; dan i. fotocopy sertifikat atau piagam penghargaan yang membuktikan keahlian yang bersangkutan.
