PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang RENCANA KERJA BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN TAHUN 2013
Pasal 6
Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2012 MENTERI DALAM NEGERI
SELAKU KEPALA BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
