PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang RENCANA KERJA BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN TAHUN 2013
Pasal 5
(1) Sekretaris BNPP mengordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan Renja BNPP 2013. (2) Sekretaris BNPP dalam melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan Renja BNPP 2013 melalui: a. pemantau, evaluasi dan pengawasan pelaksanaan Renja BNPP 2013; dan b. menyusun laporan hasil pemantauan, evaluasi dan pengawasan pelaksanaan Renja BNPP 2013 dalam bentuk laporan triwulanan dan laporan tahunan sesuai peraturan perundang-undangan.
