Pasal 5
(1) Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan Kelas Jabatan. (2) Pemberian tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai disiplin kerja dan capaian kinerja. (3) Disiplin kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan kehadiran menurut hari dan jam kerja sesuai peraturan perundang-undangan. (4) Capaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung menurut capaian kerja Sistem Penilaian Kinerja di lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan. (5) Kelas Jabatan dan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kelas Jabatan 17 (tujuh belas) tunjangan kinerja sebesar Rp. 19.360.000,-; b. Kelas Jabatan 16 (enam belas) tunjangan kinerja sebesar Rp. 14.131.000,-;
c. Kelas Jabatan 15 (lima belas) tunjangan kinerja sebesar Rp. 10.315.000,-; d. Kelas Jabatan 14 (empat belas) tunjangan kinerja sebesar Rp. 7.529.000,-; e. Kelas Jabatan 13 (tiga belas) tunjangan kinerja sebesar Rp. 6.023.000,-; f. Kelas Jabatan 12 (dua belas) tunjangan kinerja sebesar Rp. 4.819.000,-; g. Kelas Jabatan 11 (sebelas) tunjangan kinerja sebesar Rp.3.855.000,-; h. Kelas Jabatan 10 (sepuluh) tunjangan kinerja sebesar Rp.3.352.000,-; i. Kelas Jabatan 9 (sembilan) tunjangan kinerja sebesar Rp.2.915.000,-; j. Kelas Jabatan 8 (delapan) tunjangan kinerja sebesar Rp.2.535.000,-; k. Kelas Jabatan 7 (tujuh) tunjangan kinerja sebesar Rp.2.304.000,-; l. Kelas Jabatan 6 (enam) tunjangan kinerja sebesar Rp.2.095.000,-; m. Kelas Jabatan 5 (lima) tunjangan kinerja sebesar Rp.1.904.000,-; n. Kelas Jabatan 4 (empat) tunjangan kinerja sebesar Rp.1.814.000,-; o. Kelas Jabatan 3 (tiga) tunjangan kinerja sebesar Rp.1.727.000,-; p. Kelas Jabatan 2 (dua) tunjangan kinerja sebesar Rp.1.645.000,-; dan q. Kelas Jabatan 1 (satu) tunjangan kinerja sebesar Rp.1.563.000,-.
