PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI...
Pasal 3
(1) Pegawai yang melaksanakan tugas setelah jam kerja diberikan tunjangan kelebihan jam kerja. (2) Pemberian tunjangan kelebihan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
