PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI...
Pasal 2
(1) Jam kerja Pegawai sebagai berikut: a. Hari Senin sampai dengan hari Kamis Jam kerja : 08.00-16.00 Istirahat : 12.00-13.00
b. Hari Jumat Jam kerja : 08.00-17.00 Istirahat : 11.30-13.00 (2) Bagi Pegawai yang terlambat masuk kerja mengganti waktu terlambat maksimal 30 (tiga puluh) menit dari jam masuk kerja.
