PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI...
Pasal 12
(1) Pegawai yang dibebaskan dari Jabatan karena menjalankan tugas belajar diberikan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 50% (lima puluh persen). (2) Pegawai yang menduduki Jabatan fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada Kelas Jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. (3) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih besar daripada tunjangan kinerja pada Kelas Jabatannya, yang dibayarkan tunjangan profesi pada jenjangnya.
