PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI...
Pasal 11
(1) Pegawai yang izin tidak masuk kerja dengan alasan yang sah diberikan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 1% (satu persen) untuk setiap 1 (satu) hari kerja. (2) Alasan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan: a. sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari dokter; atau b. alasan lain yang dibuat dengan surat permohonan izin/pemberitahuan yang disetujui oleh atasan langsungnya.
