PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2012 tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 9
BAB 2 — PAKAIAN DINAS
Korpri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, meliputi: a. Korpri Pria:
- Korpri lengan panjang;
- Celana panjang warna gelap; dan
- Ikat pinggang nilon/kulit, kaos kaki dan sepatu, semua warna hitam. b. Korpri Wanita:
- Korpri lengan panjang;
- Rok 15 cm dibawah lutut warna gelap; dan
- Sepatu pantovel warna hitam. c. Korpri wanita berjilbab dan hamil menyesuaikan.
