PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2012 tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 8
BAB 2 — PAKAIAN DINAS
(1) PDH batik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d meliputi: a. PDH Pria:
- Kemeja lengan pendek;
- Celana panjang warna gelap; dan
- Ikat pinggang nilon/kulit, kaos kaki dan sepatu, semua warna hitam. b. PDH Wanita:
- Baju lengan pendek;
- Rok 15 cm dibawah lutut warna gelap; dan
- Sepatu pantovel warna hitam. c. PDH wanita berjilbab dan hamil menyesuaikan. (2) PDH batik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi eselon I dan eselon II, dapat dengan kemeja/baju lengan panjang.
