PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2012 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL...
Pasal 51
BAB 12 — SAMPUL DAN MAP
(1) Ukuran sampul Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) terdiri atas: a. sampul kantong dengan ukuran panjang 39 cm dan lebar 28 cm; dan b. sampul seperempat folio dengan ukuran panjang 25 cm dan lebar 12 cm. (2) Ukuran sampul BNPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) terdiri atas: a. sampul kantong dengan ukuran panjang 41 cm dan lebar 30 cm; b. sampul folio dengan ukuran panjang 36 cm dan lebar 25 cm; c. sampul setengah folio dengan ukuran panjang 26 cm dan lebar 20 cm; dan d. sampul seperempat folio dengan ukuran panjang 25 cm dan lebar 12 cm.
