PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2012 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL...
Pasal 49
BAB 12 — SAMPUL DAN MAP
(1) Map Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf a, berbentuk empat persegi panjang, berwarna putih dan biru. (2) Map BNPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf b, berbentuk empat persegi panjang dan berwarna biru muda. (3) Map Kepala Badan dan map BNPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) menggunakan jenis kertas BC, koonstrok dan bufallo.
