PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2012 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL...
Pasal 48
BAB 12 — SAMPUL DAN MAP
(1) Sampul Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a, berbentuk empat persegi panjang dan berwarna putih. (2) Sampul BNPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf b, berbentuk empat persegi panjang dan berwarna coklat. (3) Sampul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) menggunakan jenis kertas casing, koonstrok, dan bufallo.
www.djpp.kemenkumham.go.id
