PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2012 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL...
Pasal 30
BAB 6 — PENANDATANGANAN DAN PENDELEGASIAN PENANDATANGANAN
(1) Kepala Subbagian atau Kepala Subbidang menandatangani naskah dinas dalam bentuk surat meliputi: a. Nota Dinas;
b. Nota Pengajuan Konsep Naskah Dinas;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Telaahan Staf; d. Laporan; dan e. Notulen. (2) Kepala Subbagian atas nama Kepala Bagian atau Kepala Subbidang atas nama Kepala Bidang menandatangani naskah dinas dalam bentuk surat meliputi: a. Nota Dinas;
b. Nota Pengajuan Konsep Naskah Dinas; dan c. Laporan.
