PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2012 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL...
Pasal 29
BAB 6 — PENANDATANGANAN DAN PENDELEGASIAN PENANDATANGANAN
(1) Kepala Bagian atau Kepala Bidang menandatangani naskah dinas dalam bentuk surat meliputi: a. Nota Dinas;
b. Nota Pengajuan Konsep Naskah Dinas;
c. Lembar Disposisi; d. Telaahan Staf; e. Laporan; f. Notulen; g. Memo; dan h. Daftar Hadir. (2) Kepala Bagian atas nama Kepala Biro menandatangani naskah dinas dalam bentuk surat meliputi: a. Surat Keterangan;
b. Surat Izin;
c. Nota Dinas;
d. Nota Pengajuan Konsep Naskah Dinas; dan e. Laporan. (3) Kepala Bidang atas nama Asisten Deputi menandatangani naskah dinas dalam bentuk surat meliputi:
a. Nota Dinas;
b. Nota Pengajuan Konsep Naskah Dinas; dan c. Laporan.
