PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2012 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL...
Pasal 13
BAB 3 — NASKAH DINAS
(1) Kertas naskah dinas dalam bentuk produk hukum menggunakan kertas khusus bertanda. (2) Kertas naskah dinas dalam bentuk surat menggunakan: a. HVS 80 gram; b. mempunyai nilai keasaman (PH) paling rendah 7.
