PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DI...
Pasal 5
BAB 3 — TAHAPAN
(1) Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, dapat dilakukan dengan membentuk tim. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan dan/atau mengoordinasikan tahapan pengembangan SOP, menyusun rencana pelaksanaan, dan sosialisasi pengembangan SOP pada masing-masing unit kerja. www.djpp.kemenkumham.go.id
