Pasal 3
BAB 2 — PRINSIP
(1) Efektifitas dan efisiensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, berupa prosedur singkat dan cepat dalam mencapai target pekerjaan dan memerlukan sumberdaya yang paling sedikit. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Berorientasi pada pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, berupa prosedur yang mempertimbangkan kebutuhan pengguna. (3) Kejelasan dan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, berupa prosedur yang mudah dimengerti dan diterapkan. (4) Keselarasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, berupa prosedur yang sejalan dengan prosedur standar lain yang terkait. (5) Keterukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e, berupa hasil dan proses pencapaian hasil pekerjaan dapat diukur kuantitas dan kualitasnya. (6) Dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f, berupa prosedur yang disesuaikan dengan kebutuhan kualitas pelayanan. (7) Kepatuhan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g, berupa prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (8) Kepastian hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h, berupa prosedur yang ditaati, dilaksanakan, dan menjadi instrumen untuk melindungi pegawai dari tuntutan hukum.
