PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DI...
Pasal 10
BAB 3 — TAHAPAN
(1) Rancangan SOP disusun oleh pelaksana pekerjaan yang akan dibuatkan SOP-nya. (2) Penyusunan SOP unit kerja eselon I, II, III, dan IV pada sekretariat dan Kedeputian dikoordinasikan oleh Kepala Biro/Asisten deputi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
