PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Badan Nasional...
Pasal 3
(1) Klasifikasi Arsip di lingkungan BNPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) menggunakan Sistem Alfanumerik, yaitu penataan arsip berdasarkan gabungan antara alfabet dan nomor.
(2) Kode Klasifikasi arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanda pengenal urusan sesuai fungsi dan tugas unit kerja serta berfungsi sebagai dasar pemberkasan dan penataan arsip (3) Rincian Kode Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud pada Pasal (2) ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini
