PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Badan Nasional...
Pasal 2
Kode Klasifikasi Arsip terdiri atas: a. Sistem Alfabetis, yaitu penataan arsip berdasarkan aturan alfabet. b. Sistem Numerik, yaitu penataan arsip berdasarkan nomor. c. Sistem Alfanumerik, yaitu penataan arsip berdasarkan gabungan antara alfabet dan nomor. d. Sistem Geografis/wilayah, yaitu penataan arsip berdasarkan tempat/wilayah. e. Sistem Subjek, yaitu penataan arsip berdasarkan susunan subjek
