PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJA SAMA PENGELOLAAN BATAS WILAYAH NEGARA...
Pasal 41
BAB 8 — NASKAH PERJANJIAN KERJA SAMA
(1) Dalam hal terjadi force majeure dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama, para pihak dibebaskan dari kewajiban. (2) Force majeure sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa terjadinya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan tidak dapat dilaksanakan perjanjian kerja sama.
