PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJA SAMA PENGELOLAAN BATAS WILAYAH NEGARA...
Pasal 40
BAB 8 — NASKAH PERJANJIAN KERJA SAMA
(1) Perselisihan yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat. (2) Dalam hal penyelesaian melalui musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian dilakukan melalui mediasi. (3) Dalam hal penyelesaian melalui mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, penyelesaian dilakukan melalui proses peradilan.
