Pasal 63
BAB 5 — ORGANISASI KEARSIPAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Unit Kearsipan II menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan program kerja penyelenggaraan kearsipan dan pengelolaan Arsip Dinamis; b. pelaksanaan registrasi dan pendistribusian Arsip Dinamis yang diciptakan; c. pengelolaan Arsip Inaktif, Arsip aset dan Arsip Vital; d. pembuatan daftar Arsip inaktif, Arsip aset dan Arsip Vital dan/atau Arsip Terjaga yang diciptakan; e. pengolahan dan penyajian Arsip Dinamis menjadi informasi; f. pemberian layanan peminjaman Arsip dan informasi kepada pengguna yang berhak; g. penyerahan Arsip Statis kepada Unit Kearsipan I; h. penyediaan fasilitas penyelenggaraan kearsipan; dan i. pelaporan penyelenggaraan kearsipan dinamis sesuai tugas dan fungsi.
