Pasal 3
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Penyelenggaraan kearsipan di Lingkungan Settap BNPP bertujuan untuk: a. menjamin terciptanya Arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh Unit Kerja di Lingkungan Settap BNPP; b. menjamin ketersediaan Arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah; c. menjamin terwujudnya pengelolaan kearsipan yang andal sesuai dengan ketentuan PPU; d. menjamin perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan melalui pengelolaan dan pemanfaatan Arsip yang autentik dan terpercaya; e. mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan sebagai suatu sistem yang komprehensif dan terpadu; f. menjamin keselamatan dan keamanan Arsip sebagai bukti pertanggungjawaban; dan g. meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan Arsip yang autentik dan terpercaya.
