PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan...
Pasal 26
BAB 5 — KEBERATAN DAN BANDING
(1) Pegawai mengajukan keberatan atas hasil rekapitulasi bulanan daftar hadir elektronik kepada Ketua Tim Verifikasi Kinerja dengan melampirkan bukti pendukung. (2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterimanya hasil rekapitulasi bulanan Daftar Hadir Elektronik. (3) Ketua Tim Verifikasi Kinerja menyetujui atau menolak keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterimanya keberatan. (4) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat final dan mengikat.
