Pasal 25
BAB 5 — KEBERATAN DAN BANDING
(1) Pegawai dapat mengajukan keberatan terhadap: a. penolakan laporan pelaksanaan tugas kepada Pejabat Penilai, dengan melampirkan bukti pendukung; dan b. tidak dilakukan penilaian hasil pelaksanaan tugas oleh Pejabat Penilai. (2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal laporan pelaksanaan tugas pegawai ditolak.
(3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan paling lambat pada hari terakhir bulan berjalan. (4) Pejabat penilai wajib MEMUTUSKAN dalam bentuk persetujuan atau penolakan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diterimanya keberatan. (5) Apabila dalam waktu 3 (tiga) hari kerja Pegawai tidak mengajukan banding setelah menerima putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pegawai dianggap menerima hasil keberatan.
