Pasal 21
BAB 4 — PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a atau huruf b dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja dari penilaian Disiplin Kerja sebesar 5% (lima persen) untuk setiap 1 (satu) hari kerja, dalam hal tidak mendapatkan izin dari Pejabat Penilai. (2) Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c, huruf d, dan huruf e pada saat masuk kerja atau pulang kerja, dan/atau huruf f, dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja dari penilaian Disiplin Kerja tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e pada saat masuk kerja dan pulang kerja, dikenakan pengurangan tunjangan kinerja dari penilaian disiplin kerja sebesar 5% (lima persen) untuk setiap 1 (satu) hari kerja.
