PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan...
Pasal 20
BAB 4 — PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
Pegawai mendapat pengurangan Tunjangan Kinerja dari penilaian Disiplin Kerja, dalam hal: a. tidak masuk kerja; b. tidak berada di tempat tugas pada saat jam kerja; c. terlambat masuk kerja; d. pulang kerja sebelum waktu; e. tidak mengisi Daftar Hadir Elektronik; dan f. tidak mengganti keterlambatan jam kerja.
