PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Hibah Barang Milik Negara di Lingkungan Badan...
Pasal 8
BAB 5 — HIBAH BMN OLEH PENGELOLA BARANG
Hibah BMN oleh Penggelola Barang berupa: a. Tanah dan/atau bangunan. b. Selain Tanah dan/atau bangunan yang memiliki dokumen kepemilikan. c. Selain Tanah dan/atau bangunan yang tidak memiliki dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan diatas Rp100.000.000 per unit/satuan.
