PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Hibah Barang Milik Negara di Lingkungan Badan...
Pasal 7
BAB 4 — HIBAH BMN
(1) Pengguna Barang membentuk Tim Hibah BMN dengan Keputusan Pengguna Barang. (2) Tim Hibah BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan penelitian administrasi dan/atau fisik BMN. (3) Tim Hibah BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pejabat di Lingkungan BNPP; b. aparat pengawas fungsional; dan c. kementerian terkait sesuai kebutuhan.
