PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Hibah Barang Milik Negara di Lingkungan Badan...
Pasal 5
BAB 4 — HIBAH BMN
(1) Pihak yang dapat menerima Hibah: a. lembaga sosial, lembaga budaya, lembaga keagamaan, lembaga kemanusiaan, atau lembaga pendidikan yang bersifat non komersial;
b. masyarakat, baik perorangan maupun kelompok, dalam rangka menjalankan program pembangunan nasional; dan c. Pemerintah Daerah. (2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan akta pendirian, anggaran dasar/rumah tangga, atau pernyataan tertulis dari instansi teknis yang berwenang.
