PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Hibah Barang Milik Negara di Lingkungan Badan...
Pasal 4
BAB 3 — PRINSIP UMUM HIBAH BMN
Persyaratan Hibah BMN meliputi: a. bukan merupakan barang rahasia negara; b. bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak; dan c. tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan Negara untuk hibah kepada lembaga sosial, lembaga budaya, lembaga keagamaan, lembaga kemanusiaan, atau lembaga pendidikan yang bersifat non komersial dan masyarakat
