Pasal 27
BAB 6 — HIBAH BMN OLEH PENGGUNA BARANG
Pengguna Barang dapat memberikan persetujuan hibah BMN meliputi:
a. BMN yang dari awal perolehan dimaksudkan untuk dihibahkan dalam rangka kegiatan pemerintahan yaitu: (1) BMN yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan, yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN; (2) BMN yang berasal dari Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan; (3) BMN yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak; dan (4) BMN yang diperoleh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. b. BMN selain tanah dan/atau bangunan, yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan, dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,- per unit/satuan. c. Bongkaran BMN karena perbaikan berupa renovasi, rehabilitasi atau restorasi.
