Pasal 24
BAB 5 — HIBAH BMN OLEH PENGELOLA BARANG
(1) Pengelola Barang dapat menyetujui dan tidak menyetujui usulan permohonan Hibah BMN selain Tanah dan/atau bangunan yang tidak memiliki dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000 per unit/satuan yang disampaikan oleh Pengguna Barang. (2) Dalam hal, Pengelola Barang menyetujui permohonan Hibah BMN selain Tanah dan/atau bangunan yang tidak memiliki dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000 per unit/satuan yang diajukan oleh Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Barang menindaklanjuti sesuai surat persetujuan Pengelola Barang. (3) Dalam hal, Pengelola Barang tidak menyetujui permohonan Hibah BMN selain Tanah dan/atau bangunan yang tidak memiliki dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000 per unit/satuan yang diajukan oleh Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), proses Hibah BMN tidak dapat dilanjutkan.
