PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA AKSI PENGELOLAAN BATAS...
Pasal 4
BAB 3 — DASAR PENYUSUNAN RENCANA AKSI
(1) Rencana aksi disusun berdasarkan: a. RPJPN; b. RPJMN; c. RKP; d. Desain Besar; e. Rencana Induk; dan f. Rencana Tata Ruang di kawasan perbatasan. (2) Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan: a. dinamika situasi dan kondisi perbatasan negara; dan b. isu strategis yang berkembang dalam pengelolaan perbatasan negara. www.djpp.kemenkumham.go.id
