PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA AKSI PENGELOLAAN BATAS...
Pasal 3
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN PENYUSUNAN RENCANA AKSI
Tujuan penyusunan rencana aksi adalah: a. tersusunnya rencana kerja dan anggaran pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan untuk
dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian; b. tersusunnya rencana kerja dan anggaran pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan untuk dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota; dan c. tersusunnya rencana kerja dan anggaran sebagai bahan koordinasi pelaksanaan serta evaluasi dan pengawasan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.
