PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang BESARAN, PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF...
Pasal 5
BAB 4 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PNBP YANG DIKENAI TARIF NOL RUPIAH ATAU NOL PERSEN
(1) Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan kepada pemohon meliputi: a. lembaga swadaya masyarakat; b. organisasi pendidikan; c. organisasi masyarakat; d. Lembaga Usaha; e. perguruan tinggi; f. media; dan g. Individu. (2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f dapat mengajukan permohonan untuk jenis PNPB tarif nol rupiah atau nol persen dengan syarat: a. terdaftar secara hukum sebagai institusi, berupa:
- lembaga swadaya masyarakat oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
- organisasi pendidikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
- organisasi masyarakat oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
- Lembaga Usaha oleh Dinas Perindustrian Dan Perdagangan;
- perguruan tinggi oleh Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta; dan
- media oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, b. tidak mendapat bantuan/dana dari lembaga asing dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai; dan c. rekomendasi dari instansi pembina/asosiasi. (3) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dapat mengajukan permohonan untuk jenis PNPB tarif nol rupiah atau nol persen dengan syarat: a. Warga Negara INDONESIA; dan b. tidak mampu, dibuktikan dengan:
- surat keterangan/surat pernyataan tidak mampu secara ekonomi dari lurah/kepala desa tempat berdomisili atau pimpinan instansi tempat yang bersangkutan bernaung; dan
- surat pernyataan bermeterai mengenai keterangan penghasilan rata-rata bulanan.
