PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemindahan, Penarikan, Penggunaan, dan...
Pasal 14
BAB 6 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
(1) Pejabat Pembuat Komitmen Pelaksana Kegiatan menyusun dan menyampaikan pertanggungjawaban kepada Kuasa Pengguna Anggaran mengenai penerimaan dan Penggunaan dana Hibah Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Akuntansi dan Pelaporan keuangan atas pengelolaan dana Hibah Langsung untuk penanggulangan bencana alam di Provinsi Sulawesi Tengah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
