PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemindahan, Penarikan, Penggunaan, dan...
Pasal 13
BAB 6 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
(1) Pelaksana Kegiatan menyampaikan laporan Penggunaan dana Hibah Langsung kepada Kuasa Pengguna Anggaran. (2) Kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala BNPB untuk diteruskan kepada: a. Menteri Keuangan; b. Menteri Luar Negeri; dan c. Instansi pemerintah lainnya yang terkait.
(3) Laporan Kepala BNPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam format sesuai dengan Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Badan ini.
