PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang RAMBU DAN PAPAN INFORMASI BENCANA
Pasal 25
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TEKNIS
(1) Pengawasan apabila penyelenggara pengawasannya adalah pemerintah daerah, maka pengawasan teknisnya dilakukan oleh BNPB. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila penyelenggara pengawasan teknisnya adalah masyarakat atau lembaga usaha, maka pengawasan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan melibatkan instansi teknis terkait sesuai dengan jenis bencananya.
