PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional...
Pasal 8
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Unsur pengarah menyelenggarakan fungsi: a. perumusan konsep kebijakan penanggulangan bencana nasional; b. pemantauan; dan c. evaluasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
