PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional...
Pasal 69
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Deputi Bidang Penanganan Darurat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan penanganan darurat; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan penanganan darurat; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan penanganan darurat; d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan penanganan darurat; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
