PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional...
Pasal 31
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Biro Sumber Daya Manusia dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi pelaksanaan urusan sumber daya manusia; b. penyiapan koordinasi pelaksanaan urusan rumah tangga, perlengkapan, barang milik/kekayaan Negara; c. penyiapan koordinasi dan pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana; dan d. penyiapan koordinasi pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, dan protokol.
