Pasal 126
BAB 3 — JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
(1) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. (2) Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. (3) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dibentuk jabatan fungsional dan jabatan pelaksana berdasarkan rumpun jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Jumlah jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja.
(5) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Tugas dan klasifikasi jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
